
Makalah Ini Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah
Penelitian Hukum
Disusun
Oleh :
IRWAN 11.031.00.006
Program
Studi
Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum
Dosen
Pembimbing
Gostan
Adri Harahap, RH, M.Hum
SEKOLAH
TINGGI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
LABUHANBATU
SUMATERA
UTARA
2
0 1 3
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur
atas segala nikmat yang telah diberikan Allah swt. Dzat yang mengetahui segala
ilmu yang tidak diketahui makhluk-Nya dan atas nikmat kesempatan yang telah
diberikan-Nya kepada kita sehingga kita dapat berkuliah di Universitas
Labuhanbatu ini. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepangkuan baginda
Rasulullah saw, semoga kita mendapatkan syafa’atnya diakhirat kelak.
Selanjutnya
makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas pembuatan makalah Metodologi Penelitian Hukum dan selain
itu menambah wawasan kita dalam mengarungi dunia ilmu pengetahuan serta
mendukung kehidupan perkuliahan, khususnya pada mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum, semoga
dengan mengetahui teori tersebut dapat kita ambil hikmahnya.
Semoga
makalah ini dapat berguna bagi kita semua, khususnya pemakalah dan para pembaca
makalah ini pada umumnya. Terima kasih atas segala perhatian pembaca yang telah
meluangkan waktunya.
Makalah
yang disajikan ini bukanlah makalah yang penuh dengan kesempurnaan, karena yang
membuat makalah ini juga masih jauh dari kesempurnaan. Tiada gading yang tak
retak begitulah kata pepatah yang mengungkapkan bahwa di dalam makalah ini pun
mungkin ada hal-hal yang perlu direvisi atau diperbaiki. Sekiranya terdapat kekurangan,
diharapkan para pembaca untuk memberikan saran yang bersifat membangun untuk
kelangsungan penyempurnaan makalah selanjutnya.
Rantau
Prapat, November 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR
ISI .......................................................................................................... ii
BAB
I : METODOLOGI PENELITIAN HUKUM...................................................... 1
A.
Pengertian Metodologi Penelitian Hukum.............................................................. 1
B.
Metode Penelitian.................................................................................................... 5
C.
Lokasi Penelitian..................................................................................................... 11
D.
Sumber Data/Bahan Hukum.................................................................................... 11
E.
Teknik Pengumpulan Data...................................................................................... 12
F.
Teknik Analisis Data............................................................................................... 13
BAB
II :
KESIMPULAN.................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 15
BAB I
METODOLOGI
PENELITIAN HUKUM
A. Pengertian Metodologi
Penelitian Hukum
Metodologi penelitian adalah kata majemuk, terdiri atas
dua kata, metodologi dan penelitian. Kata metodologi berasal dari
kata Yunani, methodos yang berarti cara, dan logos yang berarti ilmu, sehingga
metodologi dapat diartikan dengan suatu disiplin yang berhubungan dengan
metode, peraturan, kaedah yang diikuti dalam ilmu pengetahuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa kata
metode mengandung arti cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu
pekerjaan agar tercapai sesuatu yang dikehendaki. Sedangkan mengandung arti
ilmu tentang metode. Secara singkat metodologi dapat juga diartikan :
1.
Sekumpulan peraturan, kegiatan
dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu.
2.
Studi atau analisis teoretis
mengenai suatu cara/metode.
3. Cabang ilmu logika yang berkaitan dengan prinsip umum pembentukan
pengetahuan (knowledge).
4.
Secara praktis, Metodologi =
metode = cara = teknik = prosedur.
Jadi, metodologi membahas cara bagaimana
untuk memperoleh dan menyusun pengetahuan yang benar
berdasarkan metode ilmiah. Metode Ilmiah / Metode Keilmuan merupakan
prosedur untuk memperoleh pengetahuan yang disebut ilmu.
Untuk
melakukan/mencapai metode ilmiah tersebut harus melakukan beberapa
langkah-langkah secara sistematis yaitu:
1.
Langkah
perumusan masalah;
2.
Menyusun
kerangka berfikir;
3.
membuat
rumusan hipotesis/Asumsi (kalau perlu);
4.
Pengujian
hipotesis;
5.
Penarikan
Kesimpulan.
Secara etimologi, penelitian berasal dari bahasa Inggris
research (re berarti kembali dan search berarti mencari). Dengan demikian
research berarti mencari kembali. Penelitian adalah suatu kegiatan yang
dilaksanakan dengan suatu sistematika. Penelitian adalah suatu kegiatan untuk
mencari, mencatat, merumuskan dan menganalisis sampai menyusun laporannya.
Sedangkan dalam bahasa indonesia kata penelitian berasal
dari kata teliti yang mendapat awalan pe dan akhiran an. Kata teliti mengandung
arti cermat, seksama, hati-hati, dan ingat-igat. Sedangkan kata penelitian
diartikan dengan pemeriksaan atau penyelidikan yang teliti. Juga berarti
kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang dilakukan
secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji
suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum.
Beberapa pakar lain memberikan definisi penelitian
sebagai berikut:
1. David H Penny
Penelitian adalah
pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya
memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta.
2. Suprapto
Penelitian adalah
penyelidikan dari suatu bidang ilmu pengetahuan yang dijalankan fakta –fakta
atau prinsip-prisip dengan sabar, hati-hati, serta sistematis.
3. Sutrisno Hadi
Sesuai dengan
tujuannya, penelitian dapat diartikan sebagai usaha untuk menemukan,
mengembaggkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
4. Mohammad Ali
Penelitian adalah
suatu cara untuk memahami sesuatu melalui penyelidikan atau asaha mencari
bukti-bukti yang muncul sehubungan dengan masalah itu, yang dilakukan secara
hati-hati sekali sehingga diperoleh pemecahannya.
5. Menurut Hilway.
Mengatakan bahwa Penelitian itu tidak lain dari suatu metode study
yang dilakukan oleh seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati, dengan
sempurna terhadap suatu masalah.
6.
Menurut Widneiy.
Mengatakan bahwa penelitian merupakan suatu metode untuk menemukan
kebenaran sehingga penelitian itu juga merupakan metode penelitian secara
kritis.
Metodologi penelitian adalah ilmu mengenai jalan yang
dilewati untuk mencapai pemahaman dengan syarat ketelitian dalam arti
kebenarannya harus dapat dipercayai. Menurut Noeng Muhadjir, metodologi peneitian
adalah ilmu yang mempelajari tentang metode-metode penelitian, ilmu tentang
alat-alat dalam penelitian, yaitu alat-alat untuk mencari kebenaran.
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah
untuk mendapatkan informasi dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Secara umum
metode penelitian diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan
tujuan dan kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu
didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris dan sistematis.
Rasional berarti kegiatan penelitian itu dilakukan dengan cara-cara yang masuk
akal, sehingga terjangkau oleh indera manusia. Empiris berarticara-cara yan
dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia, sehigga orang lain dapat
mengamati dan mengetahui cara-cara yang digunakan. Sistematis artinya proses
yang digunakan dalam penelitian itu menggunakan langkah-langkah tertentu yang
bersifat logis.
Metode penelitian dapat diartikan sebagai cara ilmiah
untuk mendapatkan data yang valid dengan tujuan dapat ditemukan, dikembangkan
dan dibuktikan, suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat
digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi masalah dalam bidang
pendidikan.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan
bahwa yang dimaksud dengan metodologi penelitian adalah arti ilmu tentang
cara-cara yang sistematis untuk menambah pengetahuan baru atas pengetahuan yang
sudah ada, untuk memperkuat atau menyangkal teori yang sudah ada itu dengan
cara yang dapat dikomunikasikan dan dapat dinilai kembali kebenarannya.
Sedangkan
metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah
menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan.
Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka
Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai :
1. Metode yang akan dipergunakan Yakni metode pendekatan
apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang harus dilakukan.
Apakah memakai metode pendekatan yang bersifat normatif atau mempergunakan
metode empiris.
2. Tipe penelitian yang dilakukan Maksudnya, tipe
penelitian apa yang patut diterapkan, apakah memakai tipe eksploratif,
deskriptif, eksplanatoris atau memakai tipe-tipe penelitian yang lain.
3. Metode populasi dan sampling Penentuan secara tepat
untuk populasi dan sampling dalam suatu penelitian hukum adalah penting, karena
:
a.
Untuk menentukan apakah
penelitian yang dilakukan itu terhadap semua populasi atau hanya sampelnya
saja.
b.
Dengan penentuan populasi dan
sampel yang tepat akan didapat nilai validitas data yang tinggi. Kalau yang
diteliti sampelnya saja, maka haruslah disebutkan metode sampling yang
dipergunakan.
4.
Metode pengumpulan
data
a.
Studi kepustakaan/studi dokumen
b.
Wawancara (interview)
c.
Daftar pertanyaan (kuesioner)
d.
Pengamatan (observasi)
5.
Pengolahan dan
analisis data
Menurut Frankfort-Nachmias & Nachmias
(1996) mengungkapkan metodologi merupakan hal yang sangat penting dalam suatu
penelitian karena metodologi akan digunakan sebagai :
- Aturan komunikasi. Metodologi merupakan alat komunikasi sesama peneliti untuk berbagi pengalaman dalam melakukan penelitian. Ketika peneliti menuliskan metodologi yang digunakan secara jelas, dapat diakses oleh peneliti lain, maka kemungkinan replikasi penelitian dan validasi temuan penelitian dalam dilakukan.
- Aturan penalaran. Meskipun observasi empiris sangat fundamental dalam penelitian ilmiah, namun fakta, data atau bukti yang ditemukan tidak bisa ‘berbicara’ dengan sendirinya. Karenanya, dalam hal ini, dibutuhkan logika untuk menarik inferensi yang reliabel berdasarkan fakta hasil observasi.
- Aturan intersubjektifitas. Karena kemungkinan adanya subjektivitas terlibat dalam penelitian, maka dengan metodologi yang jelas, validasi bisa dilakukan oleh peneliti lain untuk menjamin objektivitas empiris. Hal ini berarti ada hubungan saling-tergantung antara objektivitas dan validasi.
Dari kutipan di atas dapat kita ketahui
bahwa metodologi sangat berguna pada suatu penelitian ilmiah. Oleh karena itu
metode yang ilmiah haruslah memenuhi beberapa kriteria seperti yang diungkapkan
oleh Moh Nazir dalam buku Metode Penelitian (1988:43) secara ringkas yakni
sebagai berikut :
- Berdasarkan fakta, artinya keterangan yang ingin diperoleh dalam penelitian, baik yang dikumpulkan dan yang dianalisis harus berdasarkan fakta-fakta, dan bukan merupakan penemuan atau pembuktian yang didasarkan pada daya khayal, kira-kira, legenda, atau kegiatan sejenis.
- Bebas dari prasangka, dalam hal ini metode ilmiah harus memiliki sifat bebas dari prasangka, bersih dan jauh dari pertimbangan-pertimbangan subjektif,
- Menggunakan prinsip analisis, dalam hal ini setiap masalah harus dicari dan ditemukan sebab-sebab permasalahan itu terjadi dan pemecahannya dengan menggunakan analisis yang logis,
- Menggunakan hipotesis, dalam hal ini hipotesis digunakan untuk mengakumulasi permasalahn serta memandu jalan pikiran ke arah tujuan yang ingin dicapai sehingga hasil yang diperoleh akan mengenai sasaran yang tepat,
- Menggunakan ukuran objektif, dalam hal ini ukuran ini tidak diperkenankan menggunakna hati nurani, melainkan harus dibuat secara objektif dan menggunakan prinsip pikiran sehat,
- Menggunakan teknik kuantifikasi, dalam hal ini ukuran kuantifikasi harus digunakan kecuali untuk atribut yang tidak dapat dikuantifikasi.
B.
METODE PENELITIAN
Dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak
dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Karena setiap penelitian
apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang
diangkat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah
yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan
untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan
menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan mendalam terhadap
fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang
bersangkutan. Dalam metodologi penelitian hukum atau metode penelitian hukum
terdapat beberapa kategori yakni:
1. Berdasarkan fokus kajiannya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan
fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
- Metode penelitian normatif
Mengenai istilah penelitian hukum normatif,
tidak terdapat keseragaman diantara para ahli hukum. Diantara pendapat beberapa
ahli hukum, yakni Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, menyebutkan dengan
istilah metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum
kepustakaan[1]. Soetandyo
Wignjosoebroto, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum doctrinal[2]. Sunaryati Hartono,
menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normatif[3]. dan Ronny Hanitjo
Soemitro (Almarhum), menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum yang
normatif atau metode penelitian hukum yang doctrinal[4].
Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa
disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan.
Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan
pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat
hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Hal ini
disebabkan pada penelitian normatif fokus pada studi kepustakaan dengan
menggunakan berbagai sumber data sekunder seperti pasal-pasal perundangan,
berbagai teori hukum, hasil karya ilmiah para sarjana.
Dalam penelitian hukum normatif hukum yang
tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi,
perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan
pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta
bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga dapat kita simpulkan
pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.
Penelitian Hukum
Normatif (yuridis normatif) adalah metode penelitian hukum yang dilakukan
dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka[5].
Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta
prinsip-prinsip syariah yang digunakan untuk mengatur perbankan syariah,
khususnya sistem pembiayaan murabahah. Metode berpikir yang digunakan
adalah metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang
ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar
dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus)[6].
Dalam kaitannya
dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa pendekatan[7],
yaitu :
1.
Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan
hukum yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah di perbankan syariah,
seperti : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992,
tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, tentang Bank Indonesia,
Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/19/PBI/2007,
tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan
Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah dan peraturan organik lain
yang berhubungan dengan objek penelitian.
2.
Pendekatan
Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep (conceptual approach)
digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang : pembiayaan murabahah,
akad (perjanjian). Dengan didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan
penormaan dalam aturan hukum kedepan tidak lagi terjadi pemahaman yang kabur
dan ambigu.
- Metode penelitian normatif-empiris
Metode penelitian
hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara
pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.
Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum
normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu
yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga
kategori yakni:
a.
Non judicial Case Study, merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak
ada campur tangan dengan pengadilan.
b.
Judicial Case Study, pendekatan judicial case
study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan
melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan
penyelesaian (yurisprudensi).
c.
Live Case Study, pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa
hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.
- Metode penelitian empiris
Metode penelitian hukum empiris adalah suatu
metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata
dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan
dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka
metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum
sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari
fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan
pemerintah.
Penelitian Hukum
Sosiologis atau empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk
mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode
berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang
digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara
koresponden adalah fakta yang mutakhir[8].
Cara kerja dari metode yuridis sosiologis dalam penelitian tesis ini, yaitu
dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi
kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam
menjawab permasalahan pada penelitian tesis ini, kemudian dilakukan pengujian
secara induktif–verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam
masyarakat. Dengan demikian kebenaran dalam suatu penelitian telah dinyatakan
reliable tanpa harus melalui proses rasionalisasi.
Berikut ini merupakan daftar perbandingan
antara penelitian hukum normatif dan empiris.
TAHAP PENELITIAN
|
PENELITIAN HUKUM NORMATIF
|
PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
|
Metode pendekatan
|
Normatif/ juridis, hukum diidentifikasikan
sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU)
|
Empiris/ sosiologis, hukum
diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola
|
Kerangka teori
|
Teori-teori intern tentang hukum seperti
undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal.
|
Teori sosial mengenai hukum atau teori
hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat.
|
Data
|
Menggunaan data skunder (data yang
diperoleh dari studi kepustakaan)
|
Menggunakan data primer (data yang
diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara,
observasi, kuesioner, sample dan lain-lain)
|
Objek kajian
|
Hukum positif (aspek internal)
|
Aspek internal dari hukum positif
|
Optik yang digunakan
|
Preskriptif
|
Netral, objektif, deskriptif
|
Teknik pengumpulan data
|
Data skunder dikumpulkan dengan cara
studi kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara
|
|
Dasar untuk menganalisis
|
Norma, yurisprudensi, dan doktrin
|
Teori-teori sosiologi hukum, antropologi
hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosial
|
Logika berfikir
|
Deduktif
|
Induktif
|
Tujuan
|
Membuat keputusan/ menyelesaikan masalah
|
Deskriptif, ekplanatif (memahami),
prediktif
|
Bentuk analisis
|
Logis normatif (berdasarkan logika dan
peraturan UU), silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), kualitatif
|
Kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan
dalam bentuk angka)
|
2. Berdasarkan Sudut Bentuknya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan
sudut bentuknya terbagai menjadi:
- Metode Penelitian Diagnostik
Metode penelitian diagnostik merupakan
metode penelitian yang dirancang dengan menuntun seorang peneliti ke arah suatu
tindakan, sehingga dengan metode penelitian ini peneliti akan di arahkan pada
sebab-sebab timbulnya suatu gejala.
- Metode Penelitian Preskriptif
Menurut Prasetyo Hadi Purwandaka (2009:4)
penelitian preskriptif merupakan penelitian untuk mendapatkan saran-saran dalam
mengatasi masalah tertentu. Tidak berbeda halnya dengan dengan penulis buku
Pengantar Penelitian Hukum (1981:10) yakni Soerjono Soekanto yang mengatakan
bahwa penelitian preskriptif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk
mendapatkan saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah tertentu.
- Metode Penelitian Evaluatif
Metode penelitian evaluatif adalah penelian
yang bertujuan untuk menilai baik penelitian tersebut melalui pengujian maupun
melalui analisis hubungan yang terjadi pada antar variabel.
3. Berdasarkan Sudut Penerapannya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan
sudut penerapannya, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Penelitian Murni,
Penelitian murni merupakan salah satu jenis
penelitian sosial yang memiliki orientasi pada bidang akademis.
- Penelitian Terapan,
Menurut Maryati dalam buku sosiologi
penelitian terapan merupakan salah satu jenis penelitian yang bertujuan untuk
memberikan solusi atas permasalahn tertentu secara praktis.
- Fokus Masalah,
Merupakan penelitian yang ditujukan pada
suatu permasalahan yang sedang ramai dibicarakan masyarakat luas.
4. Berdasarkan Sudut Tujuannya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan
sudut tujuannya, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Penelitian Fact Finding
Merupakan penelitian yang bertujuan untuk
menemukan berbagai fakta yang ada dari suatu permasalahan.
- Penelitian Problem Identification
Merupakan penelitian yang bertujuan untuk
mengidentifikasi pokok permasalahan dari tema/ permasalahan yang diteliti.
- Penelitian Problem Solution
Merupakan penelitian yang bertujuan untuk
memecahkan permasalahan dengan mencari solusinya.
C. LOKASI PENELITIAN
Penelitian ini akan dilakukan
pada perbankan syariah di Kota Mataram, yaitu di Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang
Mataram dan Bank Syariah BRI Cabang Mataram, dengan pertimbangan bahwa Bank
Muamalat Indonesia adalah merupakan bank syariah pertama yang beroperasi di
Indonesia, sedangkan Bank Syariah BRI sebelumnya adalah merupakan Unit Usaha
Syariah (UUS) dari Bank Rakyat Indonesia yang kemudian dipisahkan dan berdiri
sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS), sehingga menarik untuk diteliti,
apakah dengan perubahan dari UUS menjadi BUS akan memberikan pengaruh yang
signifikan terhadap perkembangan operasional bank tersebut.
D. SUMBER DATA/ BAHAN HUKUM
Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini, adalah data sekunder (secondary data)
dan data primer (primary data). Data sekunder adalah data yang
diperoleh peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumen, yang merupakan
hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk
buku-buku atau dokumen yang biasanya disediakan di perpustakaan, atau milik
pribadi[9].
Sedangkan yang dimaksud dengan data primer ialah data yang diperoleh langsung
dari masyarakat[10].
Di dalam penelitian
hukum, data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tertier.[11]
Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari :
a. Bahan hukum primer, yaitu
bahan-bahan hukum yang mengikat[12], seperti :
1.
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah.
3.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992,
tentang Perbankan.
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun
2004, tentang Bank Indonesia.
5.
Peraturan Bank Indonesia Nomor
: 9/19/PBI/2007, Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kagiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah.
6.
Fatwa Dewan Syariah Nasional.
b.
Bahan-bahan hukum sekunder,
yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat
membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer[13],
seperti: Tafsir Al-Qur’an, buku-buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel
ilmiah, dan makalah hasil seminar.
c.
Bahan hukum tertier, yaitu
bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, berupa kamus-kamus
seperti kamus bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab, serta kamus-kamus keilmuan
seperti kamus istilah hukum, ekonomi, dan perbankan.
E. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Teknik pengumpulan data yang dikenal adalah studi
kepustakaan; pengamatan (observasi), wawancara (interview),
dan daftar pertanyaan (kuesioner)[14].
Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam
penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara :
a.
Studi Kepustakaan
Terhadap data
sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari
dan mengumpulkan serta mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum
Islam, peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang, hasil penelitian,
jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah seminar yang berhubungan dengan
pembiayaan murabahah pada perbankan syariah.
b. Wawancara (interview)
Terhadap data
lapangan (primer) dikumpulkan dengan teknik wawancara tidak terarah (non-directive
interview)[15] atau tidak terstruktur (free flowing
interview) yaitu dengan mengadakan komunikasi langsung kepada informan,
dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide) guna mencari
jawaban atas pelaksanaan akad pembiayaan dengan prinsip murabahah pada
perbankan syariah di Mataram.
F. TEKNIK ANALISIS DATA
Data
yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu
metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh
dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian
dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang
diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan
yang dirumuskan.
BAB II
KESIMPULAN
metodologi penelitian adalah arti ilmu tentang cara-cara
yang sistematis untuk menambah pengetahuan baru atas pengetahuan yang sudah
ada, untuk memperkuat atau menyangkal teori yang sudah ada itu dengan cara yang
dapat dikomunikasikan dan dapat dinilai kembali kebenarannya.
Sedangkan
metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah
menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus
dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus
dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian
mengenai :
1.
Metode yang
akan dipergunakan
2.
Tipe penelitian yang
dilakukan
3.
Metode populasi dan
sampling
Dalam metodologi penelitian hukum atau
metode penelitian hukum terdapat beberapa kategori yakni:
1.
Berdasarkan
fokus kajiannya
a.
Metode penelitian normative
b.
Metode penelitian normatif-empiris
c.
Metode penelitian empiris
2.
Berdasarkan
Sudut Bentuknya
a.
Metode Penelitian Diagnostik
b.
Metode Penelitian Preskriptif
c.
Metode Penelitian Evaluatif
3.
Berdasarkan
Sudut Penerapannya
a.
Penelitian Murni
b.
Penelitian Terapan
c.
Fokus Masalah.
4.
Berdasarkan
Sudut Tujuannya
a.
Penelitian Fact Finding
b.
Penelitian Problem
Identification
c.
Penelitian Problem Solution
DAFTAR PUSTKA
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad
Ke-20. Bandung : Alumni. 1994.
Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja
atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995, hlm. 65.
Ibrahim, Johnny Teori, Metode dan Penelitian Hukum
Normatif. Bayumedia Publising : Jawa Timur. 2007.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian
Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Jakarta : Ghalia Indonesia. 1994.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi
Penelitian. Bandung : CV. Mandar Maju. 2002.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum
Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta : Rajawali Pers. 2001.
Soekanto,
Soerjono. Pengantar Peneltian Hukum, Universitas Indonesia (UI) Press
: Jakarta. 1986.
Sugono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Pustaka. 2011
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum, Paradigma
Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal
Kasim et.al., Elsam dan Huma. Jakarta. 2002.
[1]Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001,
hlm. 13-14.
[2]Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode
dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma,
Jakarta, 2002, hlm. 147.
[3] Sunaryati
Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni,
Bandung, 1994, hlm. 139
[4] Ronny
Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan
Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, hlm. 10).
[5] Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001,
hlm. 13-14.
[6] Sedarmayanti
& Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, CV. Mandar Maju,
Bandung, 2002, hlm. 23
[7] Johnny
Ibrahim, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia
Publising, Malang, Jawa Timur, 2007, hlm. 300
[9] Hilman
Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum,
Mandar Maju, Bandung, 1995, hlm. 65.
[11] Ibid. hlm. 13
[15] Ronny
Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan
Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, hlm.59-60